APK BELUM DITERTIBKAN DI ACEH TIMUR
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur/wakil gubernur dan pasangan Bupati/Wakil bupati belum ditertibkan yang terpasang di jalan Nasional Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu (23/11). Menurut keterangan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur hingga saat ini belum ada surat keputusan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat terkait penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang disejumlah titik terlarang. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pd/16.