PUTUSAN TERDAKWA SUPRAPTO

  • 24 November 2016 17:00 WIB
PUTUSAN TERDAKWA SUPRAPTO
Terdakwa Suprapto berjalan usai mendengarkan putusan pada sidang kasus suap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana di gedung Tipikor, Jakarta, Kamis (24/11). Majelis Hakim memutuskan Suprapto divonis 2 tahun 10 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menjadi perantara suap untuk anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, senilai Rp500 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
24/11/2016 17:00 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor