PEMBELAAN ROHADI
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/11). Dalam pembelaannya Rohadi menyatakan merasa bersalah dan menyesal atas apa yang telah dilakukannya karena telah menerima Rp 250 juta dan Rp 50 juta dari pihak berperkara terkait penanganan kasus Saipul Jamil. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/16