PROGRAM PENCEGAHAN PENJUALAN ROKOK KEPADAANAK USIA BAWAH 18TAHUN

  • 30 November 2016 15:50 WIB
PROGRAM PENCEGAHAN PENJUALAN ROKOK KEPADAANAK USIA BAWAH 18TAHUN
Direktur Penjualan PT HM Sampoerna Tbk Ivan Cahyadi (kanan) dan Director Corporate Affairs Troy Modlin (tengah), secara simbolis menyerahkan tanda larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun kepada Pengelola TwelveMart Sobri, di Jakarta, Rabu (30/11). Sampoerna memperkuat komitmen untuk mencegah akses penjualan rokok kepada anak-anak dibawah usia 18 tahun dengan melakukan kerjasama dengan para mitra dagang tingkat ritel independen (minimart), dan saat ini total ritel yang telah bergabung mencapai 32.300 ritel. ANTARA FOTO/Audy Alwii/aww/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3808x2504
Ukuran Berkas
900.73 KB
Disiarkan
30/11/2016 15:50 WIB
Fotografer
Audy Alwi
Editor