UU LALU LINTAS

  • 3 Juni 2009 10:47 WIB
UU LALU LINTAS
JAKARTA, 3/6 - UU LALU LINTAS. Sejumlah pekerja melakukan perbaikan saluran air dan jalan yang ambles di jalan Ciputat Raya, Rabu (3/6). DPR telah mensahkan UU Lalu Lintas pada akhir Mei lalu, yang menyatakan penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan, didenda hingga Rp120 juta dan penjara hingga lima tahun. FOTO ANTARA/Paramayuda/hp/09
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1297
Ukuran Berkas
587.8 KB
Disiarkan
03/06/2009 10:47 WIB
Fotografer
Paramayuda
Editor