BEA DAN CUKAI-PENEGAHAN IMPORTASI MIRAS
JAKARTA, 4/6 - PENEGAHAN IMPORTASI MIRAS. Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi (kanan) menunjukkan botol minuman mengandung etil alkohol jenis Soju asal Korea Selatan saat gelar barang bukti di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (4/6). Ditjen Bea dan Cukai (BC) berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis Soju (minuman tradisional Korea) sebanyak 127.748 botol dengan modus pemalsuan dokumen impor sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,46 miliar dan cukai pajak Rp 5,07 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ama/09.