PENGEMBALIAN UANG DUGAAN PUNGLI
Seorang orang tua murid menerima pengembalian uang sebesar Rp30.000 dari pihak sekolah di SD Negeri 14 Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (3/12). Pihak sekolah mengembalikan uang yang diduga pungutan liar (pungli) untuk pembuatan ruangan MCK dan kasus itu ditangani oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc/16.