ABAIKAN LARANGAN KAMPANYE DIPOHON
Pengguna jalan melintas disamping poster kampanye salah satu calon gubernur/wakil gubernur Aceh yang dipaku di pohon di sepanjang jalan masuk Pusat Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Senin (5/12). Pemasangan poster kampanye yang mengabaikan larangan kampanye dipohon itu, merusak penghijauan dan melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 pasal 17 yang melarang alat peraga kampanye tidak ditempatkan di rumah ibadah, rumah sakit, gedung pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, sekolah, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. ANTARA FOTO/Rahmad/pd/16