KAJIAN PASAL 12B UU TIPIKOR

  • 7 Desember 2016 16:30 WIB
KAJIAN PASAL 12B UU TIPIKOR
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (ketiga kanan) menyampaikan pandangan didampingi (dari kiri ke kanan), Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Dosen Hukum Pidana UII Mahrus Ali, Kepala Lab Hukum Pidana Unika Atmajaya Jogja Aloysius Wisnubroto, Guru Besar Fakultas Hukum Undip Nyoman Serikat Putrajaya dan Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah dalam konferensi pers mengenai kajian penerapan pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi di Gedung KPK, Rabu (7/12). Hasil kajian tersebut rencananya akan dijadikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus gratifikasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3648x5472
Ukuran Berkas
3.42 MB
Disiarkan
07/12/2016 16:30 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor