SIDANG VONIS ROHADI
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi (kanan) didampingi penasehat hukumnya duduk diruang tunggu saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/12). Majelis hakim memvonis mantan panitera PN Jakarta Utara itu dengan hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16