SIDANG VONIS EDY NASUTION
Terdakwa perkara suap pengurusan perdata Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung sekaligus mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, duduk di ruang tunggu saat persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Nasution 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan karena menerima suap Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS untuk mengurus tiga perkara terkait perusahaan Lippo Group di PN Jakpus dan mendapat gratifikasi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/16