PAKET NARKOBA LINTAS SUMATRA
Petugas kepolisian menyusun barang bukti narkoba jenis sabu-sabu milik tersangka saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polresta Jambi, Jambi, Kamis (8/12). Kepolisian setempat menangkap dua tersangka, masing-masing ES (37) dan IF (26) dengan barang bukti di antaranya, tujuh paket sabu-sabu seberat 74,73 gram dan satu buah alat hisap di Jalan Lintas Timur Sumatra, Jambi. Sabu-sabu dari Sumut tersebut rencana akan dibawa menuju wilayah Sumsel. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/kye/16.