PEMUSNAHAN BARANG SITAAN
Petugas memusnahkan barang sitaan kena cukai hasil tembakau dan barang-barang lainnya di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, Jumat (9/12). KPPBC TMP B memusnahkan hasil penindakan atas barang kiriman luar negeri, kargo, maupun dari penumpang pesawat meliputi rokok, kosmetik, obat-obatan, alat bantu seks, dan barang lainnya yang merugikan negara Rp1,5 miliar atas barang kena cukai dan Rp34 juta atas barang lainnya berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww/16.