SIDANG TUNTUTAN SANUSI
Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang M Sanusi saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan karena dianggap terbukti melakukan suap raperda reklamasi dan pencucian uang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/16