PENUKARAN UANG RUSAK
Petugas melayani penukaran uang yang rusak dengan uang rupiah baru di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/12). BI menganjurkan kepada masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layak edar dengan uang baru yang layak edar dengan syarat uang tersebut asli, masih tersisa minimal 2/3 bagian dari bentuk uang tersebut dan masih terdapat nomor seri. ANTARA FOTO/Moch Asim/aww/16.