SURAT HIMBAUAN TENTANG PENGGUNAAN ATRIBUT NATAL
Surat edaran himbauan tentang penggunaan atribut Natal terpasang di salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/12). Polres Metro Bekasi Kota dari rujukan Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 memasang surat edaran himbauan tentang penggunaan atribut Natal di sejumlah pusat perbelanjaan dan perusahaan agar pimpinan perusahaan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc/16.