PLEDOI XAVERIANDY MEMI
Pemilik perusahaan CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (kiri) dan istrinya Memi (kedua kiri) berjalan usai sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/12). Pasangan suami istri tersebut mengatakan bahwa pemberian oleh-oleh senilai Rp100 juta kepada Irman Gusman tersebut bukanlah suap seperti yang didakwakan jaksa karena kewenangan untuk memberi ijin kuota impor gula dipegang oleh dirut Perum Bulog bukan Irman Gusman. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.