PEMUSNAHAN NARKOBA SENILAI RP26 MILIAR
Petugas kepolisian Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dibantu petugas lainnya memasukkan barang bukti kejahatan narkotika jenis ganja ke tungku untuk dimusnahkan, di Tangerang, Banten, Kamis (23/12). Barang bukti narkotika berupa ganja seberat satu ton, sabu seberat tujuh kilogram, ekstasi 10.957 butir, dan serbuk bahan ekstasi 3,8 kilogram dari 19 tersangka yang jika dikonversi dengan rupiah setara Rp26 miliar lebih. ANTARA FOTO/Lucky R./aww/16.