KASUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
Petugas Bea Cukai Jateng dan BNNP Jateng mengawal tiga tersangka kasus penyelundupan berbagai jenis narkotika dari Jerman, Belanda dan Polandia , EWT (duduk, kiri), ASN (tengah), dan EPS (kanan), saat rilis kasus di Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jateng- DIY, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/12). Dari ketiga tersangka petugas mengamankan sebanyak 1.000 butir ekstasi, kokain seberat 2,8 gram, MDMA seberat 138,74 gram, Kethamine seberat 82,67 gram serta 1.627 lembar LSD dengan modus memasukkannya ke dalam kotak mainan anak-anak dan dikirim ke Kantor Pos. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/16.