PEROLEHAN UANG TEBUSAN PERIODE KEDUA
Petugas pajak memberikan informasi kepada warga yang akan mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis (29/12). Menjelang berakhirnya periode kedua tax amnesty, jumlah uang tebusan mencapai sekitar Rp 7,5 triliun dimana perolehan itu jauh lebih kecil bila dibandingkan periode pertama yang mencapai Rp 93,7 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/16