KASUS PENJUALAN KAUS PALU ARIT

  • 30 Desember 2016 16:05 WIB
KASUS PENJUALAN KAUS PALU ARIT
Petugas menyusun sejumlah barang bukti berupa kaus berlambang palu arit saat rilis penangkapan tersangka penjual kaus berlogo palu arit melalu media daring di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12). Polisi menangkap pelaku karena dianggap menyebarkan paham komunisme dan marxisme serta melanggar UU No.27 tahun 1999 tentang kejahatan terhadap keamanan negara. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.76 MB
Disiarkan
30/12/2016 16:05 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor