TARIF STNK NAIK

  • 3 Januari 2017 16:40
TARIF STNK NAIK
Warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4499x3000
Ukuran Berkas
5.14 MB
Disiarkan
03/01/2017 16:40 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor