PEMUSNAHAN SABU-SABU TIONGKOK
Sejumlah tersangka dihadirkan petugas saat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Polda Jambi, Jambi, Rabu (4/1). Polda Jambi bersama unsur Forkompinda setempat memusnahkan tujuh kilogram sabu-sabu asal Tiongkok senilai Rp14 miliar yang diamankan dari tujuh tersangka yaitu NA (35), AB (38), MS (31), KE (45), UT (57), RS (39), dan ER (31). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/kye/17.