VONIS KORUPSI APBD DONGGALA
Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada bagian Perlengkapan Umum (Perlum) Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, Sahabudin mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (5/1). Terdakwa divonis satu tahun penjara kemudian denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang persedian (UP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah tahun 2015. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/16.