PERKEMBANGAN PABRIK SEMEN DI REMBANG
Kuasa Hukum PT Semen Indonesia Tbk , Mahendradatta (kiri) didampingi Kepala Departemen Hukum dan Governance Risk and Complain PT Semen Indonesia menjelaskan isi resume pendapat hukum administrasi dan hukum lingkungan terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 dan Legalitas kegiatan penambangan dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/1). Berdasarkan hukum (lingkungan) administratif , status hukum PT Semen Indonesia dalam mendirikan Pabrik Semen di Rembang adalah sah dan berkekuatan hukum serta tidak dapat dikategorikan melakukan kejahatan lingkungan. ANTARA FOTO/HO/pd/16