PENANGKAPAN PELAKU PEMBUNUHAN
Personil Kepolisian Polres Aceh Timur membawa SF (43) pelaku pembunuhan terhadap korban MK (31) saat gelar perkara di Mapolres Aceh Timur, Aceh, Kamis (5/1). Aparat Kepolisian setempat berhasil menangkap W (43) dan SF (43) pelaku pembunuhan terhadap MK pada Selasa (6/12) di Desa Meunasah Ketapang. Tersangka dijerat dengan UU darurat No 2 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan pasal 338 junto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras/17.