SIDANG PUTUSAN KURIR SABU
Terdakwa kurir sabu ayah dan anak, Amrizal bin Amiruddin (kanan) dan Hengki Novembra bin Amrizal (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Kamis (5/1). Majelis hakim PN Dumai menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pertama selama 20 tahun penjara dan terdakwa kedua selama 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara karena terbukti bersalah membawa sabu sebanyal 2,7 kilogram. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pras/16.