SIDANG PUTUSAN KURIR SABU

  • 5 Januari 2017 21:30 WIB
SIDANG PUTUSAN KURIR SABU
Terdakwa kurir sabu ayah dan anak, Amrizal bin Amiruddin (kanan) dan Hengki Novembra bin Amrizal (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Kamis (5/1). Majelis hakim PN Dumai menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pertama selama 20 tahun penjara dan terdakwa kedua selama 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara karena terbukti bersalah membawa sabu sebanyal 2,7 kilogram. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pras/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x1200
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
05/01/2017 21:30 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor