KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus penganiayaan terhadap anak di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/1). Polrestabes Surabaya menangkap tersangka berinisial MME (30) atas kasus dugaan menganiaya seorang anak berumur 5 tahun, dan mengamankan barang bukti dokumen Visum Et Repertum, senjata tajam jenis golok, hasil tes urin dengan kandungan zat Benzodeazepine (sejenis pil koplo). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama/17