SIDANG PUTUSAN SELA GATOT BRAJAMUSTI
![SIDANG PUTUSAN SELA GATOT BRAJAMUSTI](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x733/2017/01/09/sidang-putusan-sela-gatot-brajamusti-e6cs-dom.jpg)
Terdakwa penyalahguna narkoba Gatot Brajamusti (kanan), bersiap mengikutu sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/1). Majelis hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi terdakwa dan mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi pada 23 Januari 2017. ANTARA FOTO/Dhimas B Pratama/AS/ama/17
Tags: