RAOUL ADHITYA DIVONIS LIMA TAHUN PENJARA
Advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah (kanan) bersiap mengikuti sidang putusan dalam kasus suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1). Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, atas kasus suap dua Hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 dolar Singapura dengan jeratan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/17