PELANGGARAN UU ITE TERTINGGI

  • 17 Januari 2017 12:45 WIB
PELANGGARAN UU ITE TERTINGGI
Sejumlah warga mengakses media sosial melalui telepon pintar, di Mataram, NTB, Selasa (17/1). Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan NTB tertinggi di Indonesia untuk jumlah kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni 80 kasus, disusul Sulawesi Selatan 50 kasus diantaranya yang berkaitan dengan Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ama/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2762x4048
Ukuran Berkas
2.79 MB
Disiarkan
17/01/2017 12:45 WIB
Fotografer
Ahmad Subaidi
Editor