PELANGGARAN UU ITE TERTINGGI
Sejumlah warga mengakses media sosial melalui telepon pintar, di Mataram, NTB, Selasa (17/1). Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan NTB tertinggi di Indonesia untuk jumlah kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni 80 kasus, disusul Sulawesi Selatan 50 kasus diantaranya yang berkaitan dengan Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ama/17.