KAWASAN TANPA PENYELENGGARAAN REKLAME, REKLAME
Petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) DKI Jakarta memasang spanduk sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Ibukota di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Selasa (17/1). Pergub Nomor 244 ahun 2015 yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2016 ini mengatur pengawasan pemasangan papan reklame. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/17.