WNA ASAL AMERIKA LANGGAR IJIN WISATA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sorong, Putut Sukoco (kiri) saat memberikan keterangan tertangkapnya Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika di Kantor Imigrasi Kota Sorong Papua Barat, Selasa (17/1). Kantor Imigrasi menangkap WNA asal Amerika berinisial PAD saat mendapatkan laporan dari Intel Kodim 1704 bahwa WNA tersebut menggunakan Kaos palu arit di salah satu Swalayan, setelah diselidiki ternyata WNA tersebut menyalahi ijin wisatanya dengan bekerja sebagai pemandu wisata di salah satu kapal pesiar di Raja Ampat selama 60 hari. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc/17.