AKSI DARURAT LIMBAH B3
Warga yang mengenakan baju anti radiasi menunjukkan berbagai jenis sampel limbah berbahaya yang dibawa dari desa mereka saat melakukan aksi terkait limbah sisa hasil usaha yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara seksi wilayah II Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (18/1). Dalam aksinya mereka mendesak Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi pembekuan ijin untuk menutup PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) terkait pengelolaan serta penimbunan limbah B3 tanpa izin khususnya yang terjadi di wilayah Lakardowo, Mojokerto, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc/17.