RESIDIVIS SPESIALIS PENCURIAN RUMSONG

  • 18 Januari 2017 18:25 WIB
RESIDIVIS SPESIALIS PENCURIAN RUMSONG
Polisi menunjukan barang bukti handphone hasil pencurian dan tersangka pada gelar perkara di Mapolsek Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (17/1). Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan 43 unit handphone dan satu orang tersangka pelaku berinisial RN yang merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong dengan kronologis memanjat genting dan mebobol atap pelapon. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/pd/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1987
Ukuran Berkas
755.32 KB
Disiarkan
18/01/2017 18:25 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor