RESIDIVIS SPESIALIS PENCURIAN RUMSONG
Polisi menunjukan barang bukti handphone hasil pencurian dan tersangka pada gelar perkara di Mapolsek Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (17/1). Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan 43 unit handphone dan satu orang tersangka pelaku berinisial RN yang merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong dengan kronologis memanjat genting dan mebobol atap pelapon. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/pd/17