SIDANG PERKARA PENYELUNDUPAN MANUSIA
Terdakwa perkara penyelundupan manusia, Abu Sayed alias Sayed kewarganegaraan Bangladesh (kanan) dan Amir Mahmud alias Amir warga negara Indonesia (tengah), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Rabu (18/1). Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum mengancam kedua terdakwa dengan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun karena kedua tersangka diduga berencana melakukan penyelundupan 26 warga negara Bangladesh ke Malaysia lewat wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama/17