SIDANG PERDANA PEMBAKAR LAHAN

  • 18 Januari 2017 21:40 WIB
SIDANG PERDANA PEMBAKAR LAHAN
Terdakwa pembakar lahan, Ringkot Manurung alias Aditya (42), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Rabu (18/1). Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum mengancam terdakwa Ringkot penjara maksimal selama tujuh tahun dan minimal tiga tahun karena membakar lahan sesuai Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x900
Ukuran Berkas
957.41 KB
Disiarkan
18/01/2017 21:40 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor