SIDANG PERDANA PEMBAKAR LAHAN
Terdakwa pembakar lahan, Ringkot Manurung alias Aditya (42), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Rabu (18/1). Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum mengancam terdakwa Ringkot penjara maksimal selama tujuh tahun dan minimal tiga tahun karena membakar lahan sesuai Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama/17