PENERTIBAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial Kota Bengkulu melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis di Kota Bengkulu, Kamis (19/1). Penertiban gelandangan dan pengemis karena terindikasi melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang ketertiban umum, serta guna menciptakan kenyamanan, keamanan dan ketertiban kota. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/foc/17.