PENERTIBAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

  • 19 Januari 2017 14:20 WIB
PENERTIBAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial Kota Bengkulu melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis di Kota Bengkulu, Kamis (19/1). Penertiban gelandangan dan pengemis karena terindikasi melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang ketertiban umum, serta guna menciptakan kenyamanan, keamanan dan ketertiban kota. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/foc/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
19/01/2017 14:20 WIB
Fotografer
David Muharmansyah
Editor