TANGKAPAN WNA ILEGAL DI SUMSEL
Kepala Imigrasi Kelas I Palembang Budiono (kedua kiri) didampingi Kasi Wasdakim Jompang (ketiga kiri) menunjukkan paspor milik Warga Negara Asing (WNA) ilegal di Kantor Imigrasi Klas 1A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (19/1). Imigrasi Klas 1A Palembang mengamankan sebanyak sembilan orang warga negara Cina yang bekerja sebagai teknisi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bumi Persada Desa Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan satu orang warga India karena tidak memiliki dokumen lengkap. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww/17.