PENYELUNDUP NARKOBA DITUNTUT HUKUMAN MATI
Terdakwa kasus narkoba Muhammad Adam meninggalkan ruangan usai sidang kasus penyelundupan 54,2 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi di PN Serang, Banten, Kamis (19/1). Adam yang berperan sebagai koordinator kurir saat menyelundupkan narkoba di Pelabuhan Merak itu dituntut hukuman mati oleh jaksa. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/17