PENYELUNDUP NARKOBA DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • 19 Januari 2017 19:05 WIB
PENYELUNDUP NARKOBA DITUNTUT HUKUMAN MATI
Terdakwa kasus narkoba Muhammad Adam meninggalkan ruangan usai sidang kasus penyelundupan 54,2 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi di PN Serang, Banten, Kamis (19/1). Adam yang berperan sebagai koordinator kurir saat menyelundupkan narkoba di Pelabuhan Merak itu dituntut hukuman mati oleh jaksa. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2564x3500
Ukuran Berkas
983.69 KB
Disiarkan
19/01/2017 19:05 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor