POLISI KEMBALIKAN BARANG TAJUDIN

  • 19 Januari 2017 22:20 WIB
POLISI KEMBALIKAN BARANG TAJUDIN
Pedagang Cobek, Tajudin memperlihatkan surat tanda terima penyerahan barang saat ia mengambil barang miliknya yang disita polisi di Mapolres Tangerang Selatan, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (19/1). Meski sempat di penjara selama 9 bulan karena dugaan eksploitasi anak untuk berdagang cobek Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhirnya memvonis bebas murni Tajudin dari tuduhan jasa tentang pelanggaran UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pd/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1262x1770
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
19/01/2017 22:20 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor