KLARIFIKASI PN GORONTALO

  • 20 Januari 2017 15:10 WIB
KLARIFIKASI PN GORONTALO
Kepala Pengadilan Negeri Gorontalo, Aris Bawono Langgeng (kiri) memberikan klarifikasi kepada awak media terkait tudingan bahwa salah seorang hakim berinsial FP yang menerima uang dari terdakwa narkoba berinisial FM di Gorontalo, Kamis (20/1). Aris Bawono menjelaskan akan memanggil hakim yang bersangkutan terkait tudingan dari pihak keluarga terdakwa narkoba yang telah menerima uang sejumlah Rp30 juta untuk meringankan vonis hukumannya. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pd/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.95 MB
Disiarkan
20/01/2017 15:10 WIB
Fotografer
Adiwinata Solihin
Editor