SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI GATOT BRAJAMUSTI
Gatot Brajamusti (kedua kanan) didampingi penasihat hukumnya, memastikan barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (23/1). JPU dalam sidang kelimanya menghadirkan barang bukti dan tiga orang saksi yakni mantan Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Haris Dinzah, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP Refles Girsang dan Front Office Supervisor Hotel Golden Tulips Deny Pardian. ANTARA FOTO/Dhimas B Pratama/AS/foc/17.