DAKWAAN ANDI TAUFAN TIRO
Terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Andi Taufan Tiro meninggalkan ruang sidang usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1). Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp7,4 miliar yang terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/17