PENUNTUTAN SUAP APBD RIAU

  • 26 Januari 2017 14:40 WIB
PENUNTUTAN SUAP APBD RIAU
Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman (kanan) dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus menjalani sidang penuntutan kasus dugaan suap APBD Riau di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Riau, Kamis (26/1). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Firdaus dan Suparman dengan hukuman masing-masing enam tahun dan empat setengah tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana kurungan tiga bulan, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokok. ANTARA FOTO/FB Anggoro/kye/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.26 MB
Disiarkan
26/01/2017 14:40 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor