PENUNTUTAN SUAP APBD RIAU
Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman (kanan) dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus menjalani sidang penuntutan kasus dugaan suap APBD Riau di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Riau, Kamis (26/1). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Firdaus dan Suparman dengan hukuman masing-masing enam tahun dan empat setengah tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana kurungan tiga bulan, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokok. ANTARA FOTO/FB Anggoro/kye/17.