KASUS PRODUKSI ROKOK ILEGAL
Polisi menunjukkan tersangka yang memproduksi rokok ilegal dengan pita cukai bekas dan barang bukti lainnya saat gelar perkara di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/1). Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan barang bukti rokok siap jual sebanyak 50 bal/12 karon dengan tersangka yang memproduksi rokok ilegal menggunakan pita cukai bekas. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ama/17