PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI

  • 27 Januari 2017 18:30 WIB
PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI
Petugas menunjukan seekor Elang bondol (Haliastur indus), dan dua ekor Burung Hantu (Tyto alba) yang disita saat operasi perdagangan satwal liar dilindungi, di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Cilacap, Jateng, Jumat (27/1). Petugas gabungan BKSDA JAteng, Balai Gakkum Surabaya, dan Polres Cilacap menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi yang menawarkan jual-beli satwa secara daring atau "online". ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/kye17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.22 MB
Disiarkan
27/01/2017 18:30 WIB
Fotografer
Idhad Zakaria
Editor