PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI
Petugas menunjukan seekor Elang bondol (Haliastur indus), dan dua ekor Burung Hantu (Tyto alba) yang disita saat operasi perdagangan satwal liar dilindungi, di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Cilacap, Jateng, Jumat (27/1). Petugas gabungan BKSDA JAteng, Balai Gakkum Surabaya, dan Polres Cilacap menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi yang menawarkan jual-beli satwa secara daring atau "online". ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/kye17.