MK MEMBEBASTUGASKAN PATRIALIS AKBAR

  • 27 Januari 2017 18:45 WIB
MK MEMBEBASTUGASKAN PATRIALIS AKBAR
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1). Mahkamah Konstitusi memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3280
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
27/01/2017 18:45 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor