SIDANG LANJUTAN AMRAN MUSTARI
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku yang juga mantan Kepala BPJN IX Amran H. Mustari (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/1). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan para saksi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/17