VONIS PENYELUNDUP NARKOBA

  • 31 Januari 2017 13:50
VONIS PENYELUNDUP NARKOBA
Penyelundup narkoba asal Aceh, Muhammad Adam (kiri), bersama kaki tangannya, Hasrianto (kanan), menyimak pembacaan vonis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (31/1). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Adam dan hukuman penjara seumur hidup untuk Hasrianto yang tertangkap setelah mencoba menyelundupkan 54 kg sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi asal Malaysia melalui Pelabuhan Merak, Banten. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/kye/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2388
Ukuran Berkas
1.39 MB
Disiarkan
31/01/2017 13:50 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor